" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " benar orang iman boleh minum khamar di surga ? "

" isi " : " assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh " , " ustadz , saya dengar khotbah di salah satu masjid bahwa minum tuak atau khomar larang minum karena minum sebut sebernarya adalah minum surga . apa benar demikian apa ada riwayat atau dalil ? mohon sedikit jelas . terima kasih . "

" jawaban1 " : " mon 27 march 2006 06 : 08  " , "  5 . 529 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh " , " ustadz , saya dengar khotbah di salah satu masjid bahwa minum tuak atau khomar larang minum karena minum sebut sebernarya adalah minum surga . apa benar demikian apa ada riwayat atau dalil ? mohon sedikit jelas . terima kasih . " , " n " , " terang bahwa di surga nanti sedia khamar bagai bagi dari nikmat dan fasilitas dari allah swt , memang sebut di dalam al - quran al - karim . tetapi apakah efek lalu buat orang mabuk , racau atau amuk , tentu masalah beda . " , " karena ada di surga nanti bukan seperti di dunia ini . alam dunia ini bagi orang mukmin adalah alam uji dan jadi ladang dalam dapat bekal ke akhirat . allah swt turun sekian banyak banyak atur baik yang wajib atau yang haram . siapa yang jalan wajib dan tinggal yang haram , maka akan dapat ridha allah swt dan masuk ke dalam surga . " , " sedang di surga itu nanti , bisa kata sudah tidak ada lagi atur atau syariat yang harus jalan . semua jadi boleh buat orang yang iman . sesuatu yang tadi haram di dunia ini jadi boleh laku . masuk minum khamar seperti yang anda sebut . bahkan khamar itu sedia gratis di surga di sungai yang alir . " , " demikian indah gambar yang sampai al - quran al - karim : " , " . ( qs muhammad : 15 ) " , " adapun masalah sebab haram , apakah karena nanti di surga akan beri atau tidak , kita bisa menerimananya bila memang ada nash yang sharih yang jelas hal itu . namun paling tidak , lama allah swt memang haram , maka wajib kita ini adalah taat cara konsekuen , lepas dari tahu kita tentang apa latar belakang yang sebab haram . " 
